Tentang GPM Pascasarjana Universitas Mataram

Sistem Penjaminan mutu internal pada perguruan tinggi merupakan yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud RI No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016, Akreditasi Program Studi dan akreditasi institusi Perguruan Tinggi. Pelaksanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu merupakan aspek yang menentukan untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Dokumen Kebijakan tentang SPMI ini dimaksudkan sebagai:

  1. Dasar dalam setiap kegiatan di lingkungan Pascasarjana Universitas Mataram dalam menjalankan tugas pelayanan dan fungsinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  2. Bentuk kesungguhan Pascasarjana Universitas Mataram untuk memelihara dan meningkatkan mutu penyelengaraan perguruan tinggi secara berkelanjutan, mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk mewujudkan visi dan misi Pascasarjana Universitas Mataram, serta memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
  3. Media untuk mengkomunikasikan tentang SPMI yang berlaku di Pascasarjana Universitas Mataram kepada pengguna.

Luaran penerapan SPMI oleh Pascasarjana Universitas Mataram digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi progam studi.

Share This Story, Choose Your Platform!

Go to Top