Pengelola Program Studi Doktor Pendidikan IPA
Pascasarjana Universitas Mataram
Prof. Dr. Joni Rokhmat, M.Si
Dr. AA. Sukarso, M.Si
Ketua Program Studi
Ketua program studi bertugas melaksanakan kebijakan pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan program pendidikan yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penjabaran sebagai berikut:
- Membantu Direktur menyusun rencana operasional untuk masing-masing program studi;
- Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan masing-masing program
studi; - Menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan kebijakan akademik dan peraturan akademik yang berlaku dibantu oleh sekretaris program studi;
- Bekerjasama dengan Laboratorium Pengembangan Pendidikan dan Profesi Kesehatan (LP3K) dan bagian untuk melakukan evaluasi / review dan rekonstruksi / pengembangan kurikulum secara berkala;
- Mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan ujian mata kuliah;
- Mengusulkan kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan untuk pelaksanaan masing-masing program studi kepada Direktur;
- Mengusulkan kuota mahasiswa setiap tahun ajar;
- Memantau kinerja sekretaris program studi dan dosen pengajar di bawah program studi;
- Mengusulkan kebutuhan sumber-sumber belajar kepada Direktur;
- Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran secara berkala;
- Menyelesaikan masalah yang timbul selama pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran dan merujuk masalah-masalah yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Program Studi kepada Direktur;
- Membantu Wakil Direktur I menyusun program pembinaan dan pengembangan staf pengajar;
- Melakukan perbaikan proses pendidikan dan ujian berdasarkan hasil evaluasi;
- Membantu Wakil Direktur I menyiapkan mahasiswa menghadapi ujian nasional;
- Membantu Wakil Direktur I mempersiapkan yudisium dan wisuda mahasiswa sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Mempersiapkan acara yudisium sarjana, pelantikan dokter muda, pelantikan apoteker, pelantikan dokter spesialis dan wisuda sarjana dengan dibantu oleh sekretaris prodi.
- Membuat laporan per semester pelaksanaan proses pembelajaran kepada Direktur;
- Menyusun rencana kerja tahunan;
- Melakukan evaluasi program kerja dan menyusun laporan kinerja tahunan;
Sekretaris Program Studi
Sekretaris program studi, bertugas untuk:
- Melakukan koordinasi dengan koordinator semester atau tim mata kuliah dalam merencanakan dan mengimplementasi kurikulum dalam semester berjalan;
- Melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi mata kuliah;
- Menjamin mutu soal dan pelaksanaan mata kuliah;
- Menyusun kebutuhan dosen dan kependidikan untuk pelaksanaan pendidikan;
- Membantu ketua program studi dalam mengawasi kinerja tim mata kuliah, dosen dan kependidikan;
- Bersama-sama dengan subbagian akademik dan kemahasiswaan, menyusun laporan hasil studi mahasiswa;
- Membantu menyelesaikan permasalahan akademik mahasiswa sesuai dengan peraturan akademik;
- Membuat laporan per semester ke ketua program studi terkait pelaksanaan mata kuliah kinerja dosen dan tenaga kependidikan;
Download Buku Struktur Organisasi DISINI