Mataram, 16 Februari 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan kebijakan baru yang membawa manfaat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pendidikan. Melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), BKN akan menyederhanakan prosedur administrasi terkait izin belajar, tugas belajar, dan pencantuman gelar akademik. Kepala BKN, Zudan Arif, menyampaikan hal ini dalam acara Sharing Knowledge Manajemen Talenta ASN, yang digelar secara daring pada Rabu, 12 Februari 2025.
“Kami telah mencapai kesepakatan penting bersama Menteri Dikti Saintek, Satryo Soemantri, serta Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti, dalam menetapkan berbagai kebijakan progresif. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung peningkatan karier dan kompetensi bagi ASN yang berprofesi sebagai guru, dosen, dan tenaga pendidik,” ujar Zudan Arif.
Salah satu perubahan signifikan dalam kebijakan ini adalah pemberlakuan program pemutihan bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa izin belajar atau tugas belajar sebelumnya. Program ini mencakup lulusan jenjang S1, S2, maupun S3. Zudan Arif menegaskan bahwa ASN yang telah menyelesaikan studi dapat segera mengurus administrasi kepegawaiannya.
“Kami juga memberikan pengakuan bagi ASN yang telah menempuh pendidikan dengan izin atau tugas belajar meskipun melampaui batas waktu yang ditetapkan. Selain itu, lulusan dari perguruan tinggi berakreditasi C juga tetap diakui, mengingat keterbatasan institusi pendidikan dengan akreditasi A atau B di beberapa daerah,” jelasnya.
Kebijakan ini juga mencakup penghapusan batasan geografis serta fleksibilitas dalam metode pembelajaran. BKN kini mengakui berbagai model pendidikan, termasuk e-learning, hybrid, dan pembelajaran penuh waktu, sebagai bagian dari pengembangan profesional ASN yang sah. Dengan kebijakan ini, diharapkan hambatan birokrasi yang selama ini menghambat peningkatan kualifikasi akademik ASN dapat diatasi.
Direktorat Jabatan ASN, selaku penyelenggara acara sharing knowledge, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini sebagai bagian dari strategi percepatan pengembangan karier ASN.
“Kami berkomitmen untuk mempercepat jalur pengembangan karier ASN hingga mencapai jabatan puncak, dengan tetap mempertahankan standar kompetensi dan kinerja yang tinggi,” tegas Zudan Arif.
Kebijakan baru ini merupakan perwujudan dari upaya BKN dalam membangun sistem manajemen talenta yang berbasis meritokrasi di lingkungan pemerintahan. Dengan memberikan kemudahan dalam akses pendidikan lanjutan, ASN yang berprofesi sebagai guru, dosen, dan tenaga pendidik diharapkan dapat lebih mengembangkan potensinya serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Melalui kebijakan ini, BKN menegaskan komitmennya dalam mendukung profesionalisme ASN di sektor pendidikan. Langkah strategis ini juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih dinamis dan berkualitas, sesuai dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat akan layanan pendidikan yang semakin baik. (*)
Sumber: BKN
Simak Video Kepala BKN berikut.
Joining Over 800,000 Students Enjoying Avada Education now
Become Part of Avada University to Further Your Career.